Perusahaan Mitsubishi akan membayar ganti rugi terbesar dalam sejarahnya, yaitu lebih dari 70 miliar won kepada para korban warga Cina yang dipaksa bekerja pada masa Perang Dunia II.
Perusahaan Jepang itu secara final menandatangani persetujuan kompensasi bagi korban warga Cina dan keluarga mereka. Jumlah kompensasi sebesar 18 juta won per orang, sehingga kompensasi untuk 3.700 korban mencapai 75,2 miliar won.
Sejauh ini pemerintah Jepang tetap menegaskan bahwa pihak Cina telah membatalkan klaim kompensasi dari negara maupun individu melalui Pernyataan Bersama antara Cina dan Jepang di tahun 1972.
Mahkamah Agung Jepang juga tidak mengakui klaim ganti rugi dari korban warga Cina, namun perusahaan Mitsubishi secara sukarela memutuskan akan membayar kompensasi.
Dengan demikian, gugatan ganti rugi bagi korban warga Korea yang dilayangkan ke pengadilan Korea Selatan, juga akan kembali menjadi isu panas.
Perusahaan Jepang itu selama ini bersikeras bahwa meskipun jumlah korban warga Korea jauh lebih banyak daripada korban warga Cina, namun masalah ganti rugi bagi warga Korea telah selesai berdasarkan perjanjian antara Korea Selatan dan Jepang.
Hingga saat ini sudah 9 tahun para korban warga Korea Selatan melakukan unjuk rasa untuk mendesak Mitsubishi untuk meminta maaf dan memberi kompensasi di depan perusahaan Mitsubishi setiap hari Jumat bersama sejumlah kelompok sipil Jepang.