Inggris akan melarang transfer dana apapun melebihi 15 ribu euro ke dan dari Korea Utara.
Dalam rangka menindaklanjuti pengadopsian larangan Komisi Eropa atas Pyongyang pada minggu lalu, pemerintah Inggris pada hari Kamis (2/6/2016) memperkenalkan sebuah rencana guna mencapai tujuan tersebut.
Dibawah rencana Kementerian Keuangan Inggris, transaksi-transaksi senilai 15 ribu euro atau lebih hanya dapat dilakukan apabila terdapat otorisasi awal dari Kantor Penerapan Sanksi Finansial (OFSI).
Namun demikian, transaksi dana untuk tujuan kemanusiaan, pengiriman individu atau kewajiban diplomatik akan mendapat pengecualian dalam regulasi tersebut.
Pemerintah Inggris juga mengatakan akan menutup kantor, afiliasi, atau akun bank yang dianggap berkontribusi dalam program senjata ilegal Korut.
Kemenkeu Inggris mengatakan bahwa pihaknya akan mendesak perusahaan-perusahaan multinasional yang melibatkan bank-bank Korut untuk melikuidasi kepemilikian mereka dalam perusahaan-perusahaan tersebut, serta menghentikan kerja sama dengan bank Korut dalam transaksi mata uang asing.
Anggota negara-negara Uni Eropa dijadwalkan akan menyusul langkah tersebut dan mengumumkan langkah sanksi masing-masing atas Korut.