Para korban ledakan bom atom melayangkan gugatan kolektif untuk menuntut bahwa UU Keamanan Jepang melanggar konstitusi.
Menurut kantor berita Jepang, Kyodo pada hari Rabu (8/6/2016) sebanyak 118 orang korban bom atom di Nagasaki, Jepang mengklaim bahwa UU Keamanan telah mengancam hak hidup mereka secara damai. Sehingga mereka mengajukan tuntutan kepada pengadilan distrik Nagasaki agar pemerintah Jepang membayar ganti rugi sebesar 100 ribu yen per orang.
Mereka mengklaim bahwa pemerintah Jepang telah menafsirkan konstitusi secara sewenang-wenangan untuk merevisi UU Kemanan, sehingga dapat memicu pecahnya kembali perang dan juga digunakannya senjata nuklir.
UU Keamanan yang direvisi bulan September tahun lalu dan diberlakukan mulai bulan Maret tahun ini memberikan kewenangan bagi Jepang untuk melakukan hak bela diri untuk menyerang sebagai tindak balasan jika negara-negara yang akrab dengan Jepang diserang.