Rencana parlemen AS untuk meningkatkan level sanksi terhadap Korea Utara dengan menetapkan negara komunis itu sebagai negara pendukung teror telah berhasil melewati prosedur tahap pertama.
Komite Urusan Luar Negeri Majelis Rendah AS memutuskan 'RUU tentang penetapan Korut sebagai negara pendukung teror tahun 2016' pada tanggal 16 Juni waktu setempat.
RUU itu menyebutkan bahwa Kementerian Pertahanan AS harus melaporkan kepada parlemen dalam waktu 90 hari, apakah Korut mendukung terorisme tingkat internasional. Secara rinci, RUU itu memuat permintaan bahwa Korut terlibat beberapa kasus teror di Timur Tengah seperti penjualan senjata kepada kelompok bersenjata dan pembunuhan tokoh anti sistem.
RUU yang diloloskan Majelis Rendah AS dapat berlaku efektif setelah diloloskan Sidang Majelis Rendah dan Majelis Tinggi. RUU itu bertujuan untuk mendorong pemerintah untuk mengonfirmasi bukti bahwa Korut adalah negara pendukung teror.