Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Kemenlu AS Tetapkan Korut Sebagai Negara "Pelaku Perdagangan Manusia" Selama 14 Tahun

Write: 2016-07-01 11:19:13Update: 2016-07-01 11:32:57

Kemenlu AS Tetapkan Korut Sebagai Negara "Pelaku Perdagangan Manusia" Selama 14 Tahun

Kementerian Luar Negeri AS menetapkan Korea Utara sebagai negara pelaku perdagangan manusia selama 14 tahun berturut-turut atau sejak tahun 2003.

Kementerian Luar Negeri AS dalam "Laporan Perdagangan Manusia 2016" yang diumumkan pada hari Kamis (30/6/2016) waktu setempat, memasukkan Korea Utara pada level 3 dari 4 level yang ada, sebagai negara pelaku perdagangan manusia.

Dalam laporan tersebut, Kemenlu AS juga mengidentifikasi Korut sebagai pelaku kerja paksa dan perdagangan seksual. Menurut laporan itu,  ada sebanyak 120 ribu tahanan di kamp tahanan politik Korut dan dipekerjakan secara paksa, dan sebagian mereka ditahan tanpa proses hukum.  

Kemenlu AS juga menyatakan bahwa tenaga kerja Korut yang dikirim ke Cina, Rusia, dan Timur Tengah mendapat upah yang sangat rendah dan bekerja lebih lama dari waktu kerja normal.

Menurut laporan itu, keadaan HAM Korut yang buruk mendorong penduduknya untuk melarikan diri.

Laporan tahun ini akan menjadi data yang memiliki arti penting karena sanksi terhadap Korut diperluas ke bidang HAM. 

Sementara itu, Korea Selatan mempertahankan posisi level 1 dalam laporan itu selama 14 tahun berturut-turut. Semakin tinggi level yang dimiliki suatu negara semakin buruk kondisi HAM negara itu. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >