Duta Besar Korea Selatan, AS, dan Jepang untuk Perserikatan Bangsa Bangsa mengadakan pembicaraan untuk memperkuat pelaksanaan sanksi PBB terhadap Korea Utara setaraf internasional.
Pembicaraan itu bertujuan untuk melengkapi kekurangan sanksi Dewan Keamanan PBB No.2270 , yang dinilai sebagai sanksi terkuat, dan menemukan cara untuk memperbesar pelaksanaannya setaraf internasional.
Duta Besar Korsel untuk PBB Oh Joon mengatakan bahwa 4 kali uji coba nuklir Korut menunjukkan bahwa negara tidak berniat untuk menghentikan program senjata nuklirnya. Untuk itu cara satu-satunya untuk mempersulit Korut dalam mengembangkan senjata nuklirnya adalah dengan meningkatkan sanksi keuangan sehingga Korut sendiri mempertimbangkan kembali kebijakan nuklirnya.
Dalam langkah yang sama, disarankan setiap negara anggota PBB memperketat pemeriksaan serta pengawasan pengiriman barang untuk menghalangi masuknya barang terkait pengembangan senjata nuklir, serta semua transaksi keuangan dengan Korut.
Peserta pembicaraan juga mendesak negara-negara anggota PBB untuk melaksanakan sanksi ekspor hasil pertambangan dari Korea Utara yang merupakan sumber perolehan valuta asing terbesar negara itu. Ditegaskan juga cara pelaksanaan sanksi harus dapat dimiliki bersama dan setiap negara meresmikannya.