Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Washington Jatuhkan Sanksi atas 3 Perusahaan dan 1 Pejabat Korut

Write: 2016-07-05 11:41:39Update: 2016-07-05 14:17:57

Washington Jatuhkan Sanksi atas 3 Perusahaan dan 1 Pejabat Korut

Washington kembali menambahkan tiga perusahaan dan seorang pejabat Korea Utara ke dalam daftar sanksi atas keterlibatan mereka dalam proliferasi senjata pemusnah massal.

Departemen Luar Negeri Amerika Serikat pada hari Senin (4/7/2016) menyatakan bahwa pihaknya menjatuhkan sanksi atas Namhung Trading Corp., Saeng Pil Trading Corp., dan Departemen Umum Kerjasama Militer Korut, serta Kang Mun-kil, berdasarkan UU Non-proliferasi Iran, Korea Utara, dan Suriah.

Kang diyakini merupakan pemimpin Namhung Trading Corp. yang berbasis di Cina, penyedia tabung alumunium yang penting untuk program pengayaan uranium Korea Utara sejak akhir tahun 1990-an.

Kang juga dicurigai melakukan pengadaan barang-barang militer yang digunakan untuk produksi senjata nuklir rezim Korut.

Sanksi atas tiga perusahaan dan Kang tersebut akan aktif sejak hari Selasa (5/7/2016) dan berlaku selama 2 tahun.

Selama sanksi tersebut diberlakukan, aset ketiga perusahaan dan Kang di AS akan dibekukan. Mereka juga dilarang melakukan bisnis dengan warga AS ataupun memasuki AS.

Washington mengadopsi UU Non-proliferasi Iran, Korea Utara, dan Suriah pada tahun 2000, di mana UU tersebut diterapkan untuk pertama kali terhadap Iran, kemudian terhadap Suriah pada tahun 2005, dan Korea Utara pada tahun 2006.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >