Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

AS Masukkan Kim Jong-un ke dalam Daftar Sanksi

Write: 2016-07-07 10:55:48Update: 2016-07-07 17:53:25

Departemen Keuangan AS pada hari Rabu menempatkan 15 pejabat Korea Utara dan 8 lembaga ke dalam daftar sanksi.

Pemimpin Kim Jong-un merupakan salah satu target yang diidentifikasi bertanggung jawab atas atau terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia di Korea Utara.

Juru Bicara Kemlu AS John Kirby mengatakan kepada para jurnalis bahwa belum pernah terjadi sebelumnya di mana Washington menjatuhkan sanksi atas pemimpin negara asing atas pelanggaran HAM.

Langkah ini berdasarkan laporan pelanggaran HAM Kemlu AS atas Korut yang disampaikan kepada Kongres AS sebelumnya pada hari itu.

Dikatakan bahwa pelanggaran HAM di Korut merupakan salah satu yang terburuk di dunia, dengan mengutip bahwa rezim tersebut terus melakukan pembunuhan di luar hukum, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, kerja paksa, dan penyiksaan. 

Sebagian besar pelanggaran HAM itu dilakukan di kamp-kamp penjara politik, di mana diperkirakan sekitar 80 ribu hingga 120 ribu orang ditahan, termasuk anak-anak dan anggota keluarga tertuduh.

Pejabat senior Korut lainnya yang masuk dalam daftar sanksi tersebut adalah Ri Yong-mu, mantan wakil ketua Komisi Pertahanan Nasional (NDC); O Kuk-ryul, mantan wakil ketua NDC; Hwang Pyong-so, wakil ketua Komisi Urusan Negara (SAC); dan Pak Yong-sik, Menteri Tentara Rakyat. 

Lembaga yang masuk dalam daftar tersebut meliputi NDC, Departemen Organisasi dan Bimbingan, Kementerian Keamanan Negara dan Biro Penjara, Kementerian Keamanan Rakyat dan Biro Lembaga Pemasyarakatan, Departemen Propaganda dan Agitasi, serta Biro Pengintaian Umum.

Para individu dalam daftar sanksi AS tersebut dilarang memasuki AS dan aset-aset mereka di AS dibekukan. Mereka juga dilarang melakukan transaksi dengan warga AS.

Langkah ini diharapkan akan dapat memberikan tekanan psikologi yang berarti bagi rezim Korut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >