Konsulat Jenderal Korea Selatan di New York, AS, melaporkan pada tanggal 6 Juli waktu setempat bahwa jumlah warga Korea Selatan di New York, New Jersey, dan Connecticut, yang menolak status kewarganegaraan Korea Selatan adalah sebanyak 156 orang dalam paruh pertama tahun ini.
Jumlah itu meningkat 27% dibandingkan dengan paruh pertama tahun lalu yang mencapai 123 orang.
Berdasarkan UU Korea Selatan, warga Korea Selatan yang memiliki status kewarganegaraan ganda bawaan sejak lahir diharuskan memilih salah satu status kewarganegaraan sebelum berusia 22 tahun.
Selain itu, menurut UU tentang wajib militer, seseorang yang tidak melaporkan penolakan status kewarganegaraan hingga usia 18 tahun pada tanggal 31 Maret akan dikenakan wajib militer.