Seorang warga Korea Selatan yang menyebabkan kasus peledakan Kuil Yasukuni mendapat hukuman.
Kantor Berita Kyodo Jepang memberitakan bahwa Pengadilan Negeri Tokyo Jepang menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada seorang warga Korea Selatan bermarga Jeon yang menghancurkan fasilitas Kuil Yasukuni dengan menggunakan bubuk mesiu di dalam kamar kecil kuil tersebut.
Pria bermarga Jeon tersebut memasang alat peledak dengan bubuk mesiu di dalam kamar kecil Kuil Yasukuni pada tanggal 23 November tahun lalu. Akibat ledakan tersebut, langit-langit kamar kecil itu pun hancur.
Walaupun tidak ada korban jiwa, suara ledakan terdengar keras saat pembakaran api pada alat peledak itu, sehingga tim penjinak bom pun dipanggil ke lokasi. Setelah kasus itu, Jeon sempat kembali ke Korea Selatan, dan kembali masuk ke Jepang pada tanggal 9 Desember. Pada waktu itu, dia digugat dengan dugaan membawa bubuk mesiu berbobot 1,4 kg secara ilegal.
Pada proses pengadilan sebelumnya, pihak kejaksaan menuntut penjatuhan hukuman penjara 5 tahun kepada dewan hakim.