Mongolia dikabarkan telah membatalkan keputusannya yang mengizinkan kapal Korea Utara untuk menggunakan bendera Mongolia. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya negara itu untuk menerapkan sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Pyongyang.
Voice of America (VOA) dalam laporannya hari Rabu (3/8/2016) menyatakan bahwa pemerintah Mongolia membatalkan pendaftaran dan menghentikan kontrak 14 kapal Korea Utara dibawah Bendera Kemudahan atau Flag of Convenience (FOC).
Menurut VOA, Ulaanbaatar telah menyampaikan kepada PBB pada tanggal 8 Juli lalu terkait tindakan yang dilakukan negara itu dalam menerapkan Resolusi DK PBB no. 2270. Dilaporkan sejak Mongolia menyampaikan tindakannya ke PBB tidak ada lagi kapal Korea Utara yang menggunakan bendera Mongolia.
Hingga Resolusi no. 2270 diadopsi pada Maret lalu, Mongolia telah mengizinkan 400 kapal dari berbagai negara termasuk milik Korea Utara untuk menggunakan bendera Mongolia demi mendapatkan pembayaran pajak.
Mongolia merupakan negara pertama yang dilaporkan membatalkan pendaftaran kapal Korea Utara sejak resolusi DK PBB no. 2270 diadopsi.