Pemerintah AS mempermasalahkan 'kerja paksa' bagi buruh Korea Utara di luar negeri.
Kementerian Luar Negeri AS menyerahkan 'laporan strategis peningkatan HAM Korea Utara' kepada Komisi Diplomatik Majelis Rendah dan Tinggi AS pada hari Senin (29/8/2016) waktu setempat sebagai salah satu langkah sanksi terkait HAM Korea Utara.
Di dalam laporan tersebut, terdapat daftar negara yang memulangkan pelarian Korea Utara, negara yang mempekerjakan buruh Korea Utara, dan negara yang mengadakan kontrak bersama perorangan atau badan yang mempekerjakan buruh Korea Utara sebagai pengganti pemerintah Pyongyang.
Karenanya, 20 nama negara seperti Cina, Laos, Rusia, Kamboja, dan Malta dicantumkan di dalam laporan tersebut.
Berdasarkan laporan itu, Kementerian Luar Negeri AS akan memperkuat tekanan kepada negara-negara yang membiarkan pelanggaran HAM terhadap buruh Korea Utara.