Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah membuat keputusan yang memenangkan Korea Selatan dalam sengketa melawan anti subsidi pajak Amerika Serikat untuk produk mesin cuci buatan Korea Selatan.
Dalam keputusan akhir pada hari Rabu (7/9/2016), Badan Banding WTO menyatakan tindakan AS untuk menerapkan metode Zeroing, suatu praktek yang mengabaikan tuntutan bahwa harga ekspor lebih tinggi daripada harga pasar dalam negeri adalah pelanggaran terhadap perjanjian antidumping internasional.
Badan pengawas perdagangan itu memutuskan bahwa Washington melakukan "targeted dumping", atau pemotongan harga yang tidak adil yang ditujukan bagi wilayah, periode waktu atau kelompok konsumen tertentu, tidak sah.
Kementerian Perdagangan AS menerapkan biaya antidumping yang besar atas produk mesin cuci Korea Selatan pada tahun 2012, dengan menggunakan metode zeroing.
Untuk menanggapi tindakan itu, pada bulan Agustus 2013, Seoul mengajukan tuntutan ke WTO, dan panel penyelesaian sengketa secara sebagian memenangkan tuntutan Korea Selatan pada bulan Maret.