Dewan Keamanan PBB menggelar rapat darurat hari Jumat (9/9/2016), dan mengadopsi pernyataan yang mengecam uji coba nuklir Korea Utara yang ke-5.
Dewan Keamanan menyatakan tindakan Korut itu melanggar 5 resolusi PBB terhadap Korut.
Dewan Keamanan mulai membahas sanksi baru berdasarkan pasal yang menyatakan bahwa PBB akan memberikan sanksi tambahan berat, jika Korut kembali melakukan uji coba nuklir.
Dalam Pasal 41 Piagam PBB dinyatakan bahwa sanksi Dewan Keamanan dapat memutus semua hubungan ekonomi dan diplomatik serta telekomunikasi bagi negara yang mengganggu atau merusak perdamaian.
Dengan diadopsinya pernyataan Dewan Keamanan PBB dengan persetujuan Cina dan Rusia, maka telah tersedia landasan untuk pemberian sanksi yang lebih keras terhadap Korut.
Sementara AS menegaskan bahwa satu-satunya tindakan yang perlu dilakukan Dewan Keamanan adalah menghentikan rencana pengembangan sistem senjata nuklir Korut.
Sebelum sidang Dewan Keamanan, Sekjen PBB Ban Ki-moon menggelar jumpa pers dan mendesak Dewan Keamanan mengambil tindakan untuk membuat Korut menghentikan program nuklirnya.