Resolusi Majelis Umum PBB yang berisi dorongan agar pelanggar di HAM Korea Utara diadili di Pengadilan Pidana Internasional (ICC) disediakan selama 3 tahun secara berturut-turut. Jepang dan Uni Eropa telah menyusun draf naskah yang berisi bahwa DK PBB mencari penanggung jawab pelanggaran HAM di Korea Utara untuk mengambil yang langkah tepat, serta telah mengirim draf naskah itu kepada negara anggota yang hadir sebagai co-sponsor.
Jika pembahasan dengan co-sponsor selesai, maka draf naskah diserahkan kepada tiga komisi Majelis Umum PBB. Apabila diloloskan oleh tiga komisi tersebut, maka naskah itu akan diserahkan ke Sidang Umum PBB pada bulan Desember mendatang.
Di dalam draf naskah, terdapat isi bahwa penanggung jawab pelanggaran HAM di Korea Utara harus diadili di ICC dan dijatuhi hukuman. Walaupun nama para penanggung jawab pelanggaran HAM tidak tertulis dengan jelas, namun pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un akan masuk.
Selain itu, keprihatinan serius atas peluncuran misil dan uji coba nuklir Korea Utara juga masuk dalam draf naskah. Isinya mengkritik sikap Korea Utara yang terus meningkatkan kekuatan militer dengan mengorbankan HAM warga negaranya.
Sidang umum PBB yang terus mengadopsi resolusi HAM Korea Utara sejak tahun 2005 lalu, memasukkan 'penjatuhan hukuman kepada penanggung jawab' dan 'pengajuan pelanggaran HAM Korut ke ICC' sejak tahun 2014. Pada tahun lalu, resolusi yang berisi sama diloloskan di sidang umum PBB.