STX Offshore & Shipbuilding yang sedang mendapat penyelamatan usaha oleh pengadilan di Korea Selatan meminta proteksi kepailitan di AS.
Wall Street Journal memberitakan pada hari Kamis (20/10/2016) bahwa pihak STX Offshore & Shipbuilding meminta proteksi kepailitan di Pengadilan Khusus Kepailitan Houston, Texas, AS pada tgl.19 Oktober waktu setempat.
Menurut STX, para kreditor asing yang memesan pembangunan kapal kepada STX Offshore & Shipbuilding sedang menyita kekayaan STX di AS. Jika pengadilan tidak mengeluarkan perintah untuk mencegahnya, STX pasti mengalami kerugian yang tidak mampu dipulihkan.
Jika pengadilan di AS menerima permintaan proteksi kepailitan, STX Offshore & Shipbuilding dilindungi oleh UU Proteksi Kepailitan AS. Karenanya, semua gugatan terkait dihentikan, dan para kreditor juga tidak dapat menyita kekayaan STX di AS.
Perusahaan pembuatan kapal terbesar ke-4 di Korea Selatan, yaitu STX Offshore & Shipbuilding sedang dipertimbangkan untuk dijual di tengah situasi dimana perusahaan itu mendapat penyelamatan usaha oleh pengadilan.