Voice of America (VOA) pada hari Sabtu (22/10/2016) memberitakan, sejumlah 66 negara telah menyerahkan laporan pelaksanaan sanksi Dewan Keamanan PBB terhadap Korea Utara No. 2270 terkait uji coba nuklir ke-4 Korut.
Kedutaan Besar Spanyol untuk PBB yang menjabat ketua Komite Sanksi terhadap Korut 1718 melalui surat elektronik ke VOA pada hari Kamis menyatakan, 66 negara anggota PBB telah menyerahkan laporan pelaksanaan sanksi No. 2270.
VOA menjelaskan, jumlah negara tersebut adalah sepertiga dari 193 negara anggota PBB dan merupakan terbanyak kedua dari 4 laporan pelaksanaan sanksi terhadap Korut yang pernah diterima Dewan Keamanan.
Menurut VOA, hal yang diperhatikan adalah munculnya 5 negara yang untuk pertama kalinya menyerahkan laporan pelaksanaan sanksi, yaitu, Irak, Angola, Kosta Rika, Burundi, dan Senegal.
Salah seorang pejabat Kedutaan Besar Korea Selatan untuk PBB menilai, meningkatnya jumlah negara yang menyerahkan laporan pelaksanaan sanksi No. 2270 ini sangat mengagumkan.