Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Resolusi HAM Korut Diserahkan Kepada Komisi III Majelis Umum PBB

Write: 2016-10-28 11:34:45Update: 2016-10-28 11:36:03

Resolusi HAM Korut Diserahkan Kepada Komisi III Majelis Umum PBB

Rancangan resolusi PBB terkait HAM Korea Utara yang meminta agar kasus pelanggaran HAM Korea Utara dihukum di Pengadilan Pidana Internasional-ICC, diserahkan ke Komisi III Majelis Umum PBB.

Resolusi tentang HAM Korea Utara yang diprakarsai oleh Jepang dan Uni Eropa diserahkan ke Komisi III Majelis Umum PBB agar dibaca oleh seluruh negara anggota PBB, untuk kemudian disetujui bersama. 

Komisi III Majelis Umum PBB akan melaksanakan proses untuk mengadopsi resolusi HAM PBB pada bulan November. Jika naskah resolusi tersebut diloloskan Komisi III, maka akan diadopsi di sidang paripurna PBB pada Desember mendatang. 

Pengadopsian resolusi HAM PBB merupakan  ke-12 kali sejak tahun 2005 lalu. Resolusi kali ini berisi rekomendasi Dewan Keamanan PBB agar kasus pelanggaran HAM Korea Utara diadiil di ICC. Selain itu, juga ada rekomendasi untuk menghukum penanggung jawab tertinggi dalam kasus pelanggaran HAM. 

Secara khusus, resolusi kali ini berisi pernyataan baru yaitu 'pelanggaran HAM Korea Utara dilakukan oleh lembaga yang dikontrol kepemimpinan Korea Utara. Penanggung jawab utama dalam pelanggaran HAM Korea Utara ditafsirkan adalah Ketua Partai Buruh Korea Utara, Kim Jong-un. 

Selain itu, resolusi kali ini mengandung keprihatinan pelanggaran HAM buruh Korea Utara di luar negeri yang direkrut secara paksa untuk memperoleh dolar. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >