Pemerintah akan memperpanjang masa tinggal tenaga kerja asing (TKA) yang datang ke Korea Selatan dengan visa kerja non-profesional E-9 hingga '10 tahun plus alpha'.
Selain itu, bidang pekerjaan TKA yang dibatasi hanya di sejumlah bidang saja akan diperluas ke bidang pengangkutan barang, serta pengutusan pekerja ke perusahaan lain selama 3 bulan juga diizinkan.
Kementerian Perekrutan dan Ketenagakerjaan Korea Selatan mengumumkan langkah revisi sistem izin ketenagakerjaan tersebut pada hari Kamis (29/12).
Sistem Izin Ketenagakerjaan Warga Negara Asing diadopsi pada tahun 2004 agar perusahaan kecil dan menengah yang tidak mampu merekrut tenaga kerja dalam negeri Korea Selatan dapat mempekerjakan warga negara asing (WNA) dengan visa E-9.
Menurutnya, WNA pemegang visa E-9 dapat tinggal di Korea Selatan selama sekitar 4 tahun 10 bulan.
Namun, pemerintah akan memberikan manfaat khusus kepada WNA yang telah lama bekerja di suatu perusahaan yang sama dan memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat bekerja selama 10 tahun lagi.
Di bidang manufaktur, apabila WNA yang datang ke Korea Selatan untuk pertama kali bekerja di perusahaan pertama selama 24 bulan ke atas atau bekerja di perusahaan yang sama selama lebih dari 30 bulan, maka akan diakui sebagai pekerja yang telah lama bekerja.
Penambahana waktu izin tinggal akan ditetapkan sesuai pembahasan dengan Kementerian Kehakiman.
Selain itu, pemerintah memasukkan jenis pekerjaan pengangkutan barang industri makanan dalam jenis pekerjaan untuk pemegang visa E-9, serta TKA dapat dikirim ke perusahaan lain untuk bekerja selama 3 bulan.
Pemerintah mengatakan pihaknya merevisi Sistem Izin Ketenagakerjaan Warga Negara Asing agar WNA yang telah memiliki keterampilan dapat ditempatkan di perusahaan yang sesuai dan yang membutuhkan TKA.