Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Visa 'Workation' Akan Diterapkan di Korsel Pada Tahun Depan

Write: 2023-12-29 11:20:28Update: 2023-12-29 11:28:36

Visa 'Workation' Akan Diterapkan di Korsel Pada Tahun Depan

Photo : KBS News

Visa 'digital nomad' atau 'workation' yang membuat warga negara asing (WNA) dapat bekerja jarak jauh dan tinggal lama di Korea Selatan sambil menikmati pariwisata akan diterapkan pada tahun depan. 

Kementerian Kehakiman menyatakan pada hari Jumat (29/12) bahwa pihaknya akan melakukan tahap uji coba untuk visa 'workation' tersebut pada tanggal 1 Januari mendatang. 

Workation adalah kata yang menggabungkan antara 'work' dan 'vacation', dimana istilah itu merujuk pada 'working while on vacation' atau bekerja sambil berlibur. 

Pada saat ini, negara-negara di Eropa, Amerika Latin, Asia Tenggara, dan lainnya telah mengoperasikan visa 'workation'.

Namun, visa tersebut sejauh ini belum ada di Korea Selatan, sehingga WNA yang menikmati 'workation' terpaksa tinggal di Korea Selatan hanya di bawah 90 hari melalui visa turis atau tanpa visa. 

Dengan pengoperasian visa 'workation', WNA yang menerima visa tersebut dapat tinggal di Korea Selatan selama 1 tahun sejak hari kedatangan, dan bisa mencapai 2 tahun apabila visa itu diperpanjang. 

WNA yang bekerja di perusahaan asing dengan berkarir lebih dari satu tahun dan bisa membuktikan jumlah pendapatan yang lebih tinggi dua kali lipat dari pendapatan nasional bruto tahun sebelumnya, maka bisa menerima visa 'workation'.

WNA yang tinggal di Korea Selatan pada saat ini dengan visa jangka pendek juga dapat mengganti ke visa 'workation' apabila memenuhi persyaratan.

Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa penerapan visa 'workation' akan mengaktifkan perekonomian daerah dan juga dapat memperkenalkan budaya Korea Selatan secara lebih luas.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >