Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan operator situs internet 'Bad Fathers' yang kontroversial bersalah, karena mengungkapkan informasi pribadi terhadap debitur yang lalai memberikan tunjangan anak kepada mantan istri atau mantan suami.
Mahkamah Agung menyetujui keputusan pengadilan rendah untuk menjatuhkan hukuman denda sebesar 1 juta won kepada Koo Bon-chang, yang didakwa atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi.
Pengadilan tertinggi itu mengatakan bahwa, Koo terbukti telah berkontribusi dalam membentuk opini sosial untuk melaporkan fakta mengenai adanya orang tua yang dengan sengaja tidak memberikan tunjangan anak. Namun juga ditunjukkan bahwa terungkapnya informasi pribadi tanpa adanya pertimbangan kondisi pribadi tersebut dinilai hampir sama dengan 'sanksi pribadi'.
Sebelumnya sejak tahun 2018, Koo mengunggah informasi pribadi, seperti wajah dan alamat kantor orang tua yang melalaikan pembayaran tunjang untuk anak.
Dalam sidang pertama, Koo diputuskan tidak bersalah karena adanya tujuan publik, sedangkan dalam persidangan berikutnya, dia dinyatakan bersalah karena organisasi swasta harus berhati-hati dalam mengungkapkan informasi pribadi sesuai dengan aturan hukum.