Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

MA Korsel Putuskan Perusahaan Jepang Untuk Berikan Kompensasi Kepada Korban Kerja Paksa di Masa Perang

Write: 2024-01-25 15:36:47Update: 2024-01-25 16:05:40

MA Korsel Putuskan Perusahaan Jepang Untuk Berikan Kompensasi Kepada Korban Kerja Paksa di Masa Perang

Photo : YONHAP News

Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa perusahaan Jepang Fujikoshi harus memberikan kompensasi kepada para korban kerja paksa Jepang di masa perang tahun 1940-an silam.

Divisi 1 Mahkamah Agung, pada hari Kamis (25/01) menyetujui keputusan pengadilan yang lebih rendah yang memenangkan penggugat dalam sidang banding atas tuntutan kompensasi yang diajukan oleh mendiang Kim Ok-sun dan lainnya, serta anggota keluarga korban kerja paksa di masa perang terhadap Fujikoshi.

Berdasarkan keputusan itu, maka Fujikoshi harus memberikan kompensasi sebesar 100 juta won dan biaya ganti rugi penangguhannya kepada masing-masing korban.

Lima orang korban yang tinggal di Gunsan, Mokpo, Gwangju, Seoul, dan Daegu itu dulunya dibawa ke Jepang pada usia 12-15 tahun untuk dipekerjakan di bidang berbahaya seperti pembuatan komponen kapal terbang dan bom.

Sebelumnya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada sidang pertama memutuskan bahwa Fujikoshi harus membayar tunjangan sebesar 100 juta won kepada masing-masing korban karena mereka bekerja 10-12 jam sehari tanpa digaji dan hidup di asrama yang tidak dilengkapi fasilitas penghangat.

Gugatan tersebut merupakan salah satu dari serangkaian 'tuntutan hukum kedua' yang diajukan oleh para korban lainnya setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang pertama kali mengakui hak korban untuk menuntut kompensasi pada tahun 2012 lalu.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >