Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Penghitungan Batas Waktu Peradilan Terdakwa yang Melarikan Diri ke Luar Negeri Dihentikan

Write: 2024-01-26 16:10:15Update: 2024-01-26 16:33:01

Penghitungan Batas Waktu Peradilan Terdakwa yang Melarikan Diri ke Luar Negeri Dihentikan

Photo : YONHAP News

Penghitungan batas waktu peradilan dari terdakwa yang melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari hukuman dihentikan selama periode pelarian. 

Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa rancangan Revisi Undang Undang Hukum Acara Pidana diloloskan hari Kamis (25/01).

Sesuai dengan lolosnya UU tersebut, penghitungan batas waktu peradilan terdakwa yang tengah melarikan diri ke luar negeri dihentikan. 

Hingga saat ini, ketika seorang terdakwa yang harus diinvestigasi atau diadili melarikan diri ke luar negeri, penghitungan jangka waktu kedaluwarsa dan batas waktu pelaksanaan hukuman dihentikan kecuali batas waktu peradilan. 

Banyak pihak yang mengkritik kebijakan sebelumnya yang menyatakan jika 25 tahun berlalu setelah penuntutan diajukan, pengadilan tidak bisa lagi mengadili kesalahan sehingga tidak bisa menjatuhkan hukuman.  

Namun, mulai saat ini, terdakwa tidak bisa menghindari hukuman walaupun melarikan diri ke luar negeri. 

Kementerian Kehakiman menyatakan bahwa pihaknya terus melengkapi kekurangan hukum untuk menjaga prinsip tindakan kriminal harus diadili.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >