Direktorat Jenderal Administrasi Program Akuisisi Pertahanan Korea Selatan (DAPA) menyatakan pada hari Jumat (16/08) bahwa pihaknya memutuskan untuk biaya pengembangan KF-21 yang ditanggung oleh Indonesia yakni sebesar 600 miliar won, dan juga menyetujui rancangan terkait langkah lanjutan yang dibutuhkan.
Ditambahkan pula, pihaknya sedang mempertimbangkan berbagai hal terkait produksi jet tempur gaya Indonesia, IF-X, kerja sama antara kedua negara, serta kemungkinan penyediaan sumber dana yang dibutuhkan.
Menurut DAPA, sumber dana yang berkurang akan ditanggung oleh Industri Luar Angkasa Korea Selatan (KAI) dan pemerintah secara bersama-sama, dimana transfer teknologi ke Indonesia juga akan dilaksanakan berdasarkan biaya tanggungan Indonesia senilai 600 miliar won.
Sehubungan dengan prototipe KF-21 yang sebenarnya diterima oleh Indonesia sebagai imbalan atas pengembangan bersama, pejabat dari DAPA mengatakan bahwa apabila jumlah nilai yang dibutuhkan dalam transfer teknologi dan penyerahan prototipe KF-21 melampaui biaya tanggungan Indonesia, ada kemungkinan Indonesia harus membayar besaran tanggungan tersebut.
Berdasarkan kesepakatan antara Korea Selatan dan Indonesia, Indonesia harus membayar 20% biaya pengembangan, yaitu 1,6 triliun won sampai bulan Juni tahun 2026 mendatang dan menerima transfer teknologi pengembangan KF-21.
Namun, Indonesia mengusulkan mereka hanya mampu membayar 600 miliar won akibat kesulitan kondisi finansial. Sehingga pemerintah Korea Selatan menerima usulan tersebut agar tidak mempengaruhi jadwal pengembangan KF-21 akibat penangguhan biaya dari Indonesia.
Selain itu, DAPA juga meloloskan berbagai rencana proyek lainnya seperti produksi amunisi perpanjangan jarak jangkau untuk artileri otomatis, kendaraan mobilitas infanteri, dan lain sebagainya.