Mulai hari Kamis (24/10) besok, tarif listrik untuk sektor industri akan naik rata-rata 9,7 persen, atau sekitar 16,1 won per kWh.
Sementara tarif listrik untuk sektor rumah tangga dan bisnis kecil akan dibekukan dengan pertimbangan beban ekonomi bagi golongan berpendapatan rendah.
Korea Electric Power Corporation (KEPCO) menyatakan bahwa meskipun penyesuaian tarif tagihan listrik terhadap sektor industri telah mencerminkan berbagai faktor yang menyebabkan naiknya biaya yang terakumulasi sejauh ini, namun pihaknya juga turut mempertimbangkan secara komprehensif beberapa indikator lainnya seperti inflasi, dan dampak negatif terhadap ekonomi masyarakat.
Jumlah pelanggan tenaga listrik di sektor industri diketahui mencapai 1,7% atau menyumbang sebesar 53,2% dari total penggunaan tenaga listrik di Korea Selatan.
Biaya konsumsi listrik rumah tangga diketahui terus dibekukan sejak bulan Mei tahun lalu, sementara tarif tagihan listrik di sektor industri dibekukan selama lebih dari 11 bulan setelah naik pada bulan November tahun lalu.