Mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol diajukan dalam rapat pleno Majelis Nasional yang hanya dihadiri oleh anggota parlemen dari kubu oposisi.
Mosi pemakzulan yang diajukan oleh 191 anggota parlemen dari kubu oposisi termasuk Partai Demokrat (DP), Partai Inovasi Nasional, dan Partai Reformasi Baru, disampaikan dalam rapat pleno pada dini hari Kamis (05/12) sekitar pukul 00:48.
Partai oposisi menyatakan bahwa alasan pemakzulan itu dikarenakan deklarasi status darurat militer yang melanggar konstitusi dan undang-undang terkait prinsip kedaulatan rakyat dan pemisahan kekuasaan.
Pemungutan suara atas mosi pemakzulan pada umumnya dilaksanakan dalam waktu 72 jam setelah 24 jam sejak usulan pemakzulan dilaporkan dalam rapat pleno. Dimana DP memutuskan untuk menggelar pemungutan suara sekitar pukul 19.00 hari Sabtu (07/12) mendatang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Juru Bicara DP, Noh Jong-myeon dalam pertemuan dengan wartawan setelah rapat umum partai pada hari Kamis (05/12) mengatakan bahwa pemungutan suara ulang untuk RUU Jaksa Khusus bagi Ibu Negara Kim Keon-hee, yang dijadwalkan pada tanggal 10 Desember pun akan digelar pada tanggal 7 Desember bersamaan dengan voting pemakzulan Presiden Yoon.
Pemungutan suara disebut akan dilakukan secara tertutup dan mosi pemakzulan terhadap presiden dapat diloloskan jika lebih dari dua pertiga jumlah anggota parlemen yang hadir setuju.
Karena jumlah anggota parlemen dari partai oposisi termasuk DP mencapai 192 orang, maka mosi pemakzulan akan tercapai jika setidaknya 8 anggota parlemen dari partai berkuasa, Partai Kekuatan Rakyat (PPP) mendukung mosi tersebut.
Sementara itu PPP menggelar rapat anggota untuk membahas hal tersebut pada hari Rabu malam (04/12) dan menetapkan posisi resmi partainya untuk menentang mosi pemakzulan terhadap presiden.
Selanjutnya Ketua PPP, Han Dong-hoon dalam pertemuan dewan tertinggi pada hari Kamis (05/12) mengatakan bahwa partainya berupaya untuk mencegah agar mosi pemakzulan itu gagal agar masyarakat tidak terdampak karena kekacauan politik.
Ditambahkan, bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk membela dan membenarkan status darurat militer yang ilegal, meskipun Presiden Yoon mengatakan bahwa dirinya terpaksa menerapkan darurat militer karena tindakan keras DP.
Selanjutnya, Han mengatakan bahwa ia sebagai ketua PPP kembali meminta Presiden Yoon untuk mengundurkan diri dan keluar dari PPP.