Korea Selatan menempati urutan ke-30 dari 180 negara di dunia, dalam penilaian integritas global atau Corruption Perception Index (CPI) yang dilakukan pada tahun lalu.
Transparency International (TI) mengumumkan hal tersebut dalam 'Laporan Integritas Negara 2024' pada hari Selasa (11/02).
Di antara 180 negara yang disurvei, Korea Selatan menduduki urutan ke-30 dengan meraih 64 poin dari 100 poin, dengan naik 1 poin dibandingkan tahun 2023 lalu.
Denmark memiliki skor tertinggi dari segi integritas dengan meraih 90 poin, dan disusul oleh Finlandia dengan 88 poin, Singapura dengan 84 poin, dan beberapa negara lainnya.
CPI adalah indeks dimana TI mengevaluasi tingkat korupsi di sektor publik dan politik masing-masing negara, dimana nilai yang lebih tinggi menunjukkan tingkat integritas yang maksimal.
Hasil yang diraih oleh Korea Selatan dalam survei kali ini dipengaruhi oleh sentimen positif atas upaya pencegahan tindak korupsi melalui penerapan undang-undang antikorupsi, perbaikan sistem laporan mengenai korupsi, peningkatan perlindungan atau dukungan terhadap orang yang melaporkan.
Namun, Korea Selatan dinilai masih memiliki tindak korupsi di sektor publik, kemudian faktor potensi munculnya tindak korupsi baru seperti tindakan kriminal mata uang kripto, polarisasi masyarakat akibat konflik politik, dan lainnya.
Komisi Hak Sipil dan AntiKorupsi berencana untuk memperketat pemantauan terkait tindak korupsi di daerah untuk memperbaiki integritas, serta mencegah faktor korupsi melalui pemeriksaan laporan keuangan, perekrutan tenaga kerja, dan lain-lain.
Komisi tersebut juga akan memperkenalkan hasil atau kebijakan antikorupsi di Korea Selatan kepada masyarakat dunia sebagai negara presiden APEC tahun ini, serta akan meningkatkan kepercayaan internasional melalui 'Dialog Tingkat Tinggi AntiKorupsi' pada bulan Juli mendatang.
Sementara itu Korea Selatan naik satu anak tangga ke urutan 21 di antara negara anggota Organisasi Pembangunan dan Kerjasama Ekonomi (OECD) daripada hasil tahun 2023 lalu.