Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Serikat Buruh Serukan Kenaikan Upah Minimum Sebesar 14,7% Pada 2025

Write: 2025-06-11 16:04:32Update: 2025-06-11 16:08:15

Serikat Buruh Serukan Kenaikan Upah Minimum Sebesar 14,7% Pada 2025

Photo : YONHAP News

Serikat buruh di Korea Selatan menuntut kenaikan upah minimum sebesar 14,7 persen untuk tahun depan.

Federasi Serikat Buruh Korea (FKTU), Konfederasi Serikat Buruh Korea (KCTU), serta sejumlah kelompok sipil menyampaikan seruan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (11/06). 

Kelompok buruh menuntut agar upah minimum tahun 2026 ditetapkan sebesar 11.500 won per jam, yang setara dengan gaji bulanan sebesar 2.403.500 won berdasarkan 40 jam kerja per minggu atau 209 jam per bulan. 

Ini merupakan tuntutan pertama dari pihak buruh tahun ini, seiring dimulainya proses negosiasi upah minimum di Komisi Upah Minimum, yang melibatkan perwakilan dari serikat buruh, pengusaha, dan sektor publik.

Pihak pengusaha belum mengumumkan usulan awal terkait upah minimum, namun diperkirakan akan mengusulkan pembekuan atau kenaikan yang minimal, dengan mengutip kenaikan tarif  di AS, serta kesulitan yang dialami pengusaha kecil setelah insiden darurat militer.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >