Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) kembali menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan dan individu Korea Utara yang terlibat dalam pengiriman tenaga kerja di bidang teknologi informasi (TI) ke luar negeri.
Kantor Pengawasan Aset Asing Kementerian Keuangan AS (OFAC) pada Kamis (24/07) mengumumkan bahwa pihaknya memasukkan perusahaan Korea Utara, Korea Sobaeksu Trading Corporation, yang mengirimkan pekerja di bidang teknologi informasi kedalam daftar sanksi.
Selain itu, tiga warga negara Korea Utara, Kim Se-woon, Myong Chol-min, dan Jo Kyong-hun juga dikenai sanksi atas keterlibatan mereka dalam kegiatan pendanaan ilegal.
Dengan masuk dalam daftar sanksi, seluruh aset individu dan entitas tersebut yang berada di AS akan dibekukan. Selain itu, mereka dilarang melakukan perjalanan ke AS maupun melakukan transaksi dengan warga negara Amerika.
Direktur OFAC, Bradley Smith menyatakan bahwa Korea Utara mengandalkan perusahaan-perusahaan seperti Sobaeksu Trading Corporation dan para fasilitator utama untuk memperoleh barang-barang penting serta menghasilkan pendapatan untuk mendukung program senjata nuklir dan rudal balistik ilegal.
Seiring dengan langkah sanksi tersebut, Kementerian Kehakiman AS juga mengumumkan dakwaan terhadap Sim Hyun-seop dan enam orang rekannya yang diduga terlibat dalam perdagangan rokok ilegal untuk mendanai program senjata pemusnah massal (WMD) Korea Utara.
Kementerian Luar Negeri AS menyatakan akan memberikan hadiah uang maksimal 15 juta dolar AS bagi siapa pun yang memberikan informasi yang mengarah pada penangkapan atau hukuman terhadap ketujuh orang yang disebutkan.