Upah minimum di Korea Selatan untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar 10.320 won per jam, atau sekitar 118.700 rupiah per jam.
Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan mengumumkan tarif tersebut pada Selasa (05/08), menandai kenaikan sebesar 2,9 persen atau 290 won dari tarif tahun ini yang sebesar 10.030 won.
Dengan jumlah jam kerja standar 209 jam per bulan, angka tersebut setara dengan gaji bulanan sekitar 2,15 juta won atau sekitar 24,7 juta rupiah.
Komisi Upah Minimum, yang terdiri dari perwakilan buruh, pengusaha, dan pihak publik, menetapkan tarif tersebut pada tanggal 10 Juli lalu.
Ini merupakan pertama kalinya dalam 17 tahun keputusan tarif ditentukan melalui kesepakatan, bukan lewat pemungutan suara.
Kementerian menyatakan tarif tersebut telah difinalisasi setelah masa peninjauan selama sepuluh hari, di mana tidak ada keberatan yang diajukan oleh pihak buruh maupun pengusaha.