Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Profesor Kedokteran Akan Kurangi Jam Kerja Mulai Pekan Ini

Write: 2024-04-01 09:59:01Update: 2024-04-01 17:54:47

Profesor Kedokteran Akan Kurangi Jam Kerja Mulai Pekan Ini

Photo : KBS News

Para profesor kedokteran dan praktisi swasta akan mengurangi jam kerja mereka mulai pekan ini di tengah krisis medis yang berkepanjangan di Korea Selatan.

Dalam sebuah pertemuan komite darurat Asosiasi Medis Korea (KMA), yang merupakan kelompok dokter di Korea Selatan, pada hari Minggu (31/03), memutuskan bahwa para dokter swasta akan mulai bekerja 40 jam per minggu.

Kim Sung-keun, selaku humas komite tersebut mengatakan, bahwa meskipun KMA tidak dapat memaksa anggotanya untuk mengurangi jam kerja mereka, namun banyak pihak yang setuju dengan langkah tersebut dan diharapkan keputusan untuk mengurangi jam kerja dengan sendirinya akan menyebar di antara para anggota.

Keputusan itu muncul sehari setelah para profesor kedokteran mengumumkan rencana untuk mengurangi jam kerja mereka mulai hari Senin (01/04) dengan meminimalkan perawatan pasien rawat jalan dan mengurangi operasi. 

Sebelumnya, sebuah komite pengarah darurat dari kelompok profesor kedokteran mengumumkan pada hari Sabtu (30/03) bahwa mereka telah mencapai batas fisik di tengah aksi kolektif yang berkepanjangan yang dilakukan oleh para dokter magang.

Langkah ini dilakukan seminggu setelah asosiasi profesor medis yang terpisah mengurangi jam kerja mingguan mereka menjadi 52 jam.

Sementara itu, Presiden Yoon Suk Yeol berencana untuk berpidato di hadapan masyarakat Korea Selatan mengenai reformasi medis pada hari Senin di tengah aksi kolektif yang berkepanjangan oleh para dokter magang untuk memprotes rencana pemerintah yang akan menambah kuota penerimaan mahasiswa baru di fakultas kedokteran.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >