Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Revisi RUU Untuk Mengatur Waktu Penutupan Pemungutan Suara Diloloskan

Write: 2022-02-11 11:23:30Update: 2022-02-11 11:26:28

Revisi RUU Untuk Mengatur Waktu Penutupan Pemungutan Suara Diloloskan

Photo : YONHAP News

Revisi Rancangan Undang Undang (RUU) yang memperpanjang waktu penutupan pemungutan suara hingga pukul 19.30 dari sebelumnya pukul 18.00 pada hari pemilihan presiden 9 Maret mendatang, diloloskan di Komisi Khusus untuk Reformasi Politik Majelis Nasional Korea. 

Perpanjangan waktu penutupan pemilu ini, ditujukan untuk masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tengah melakukan karantina mandiri di tengah pemilu.  

Komisi Khusus untuk Reformasi Politik di Majelis Nasional Korea membuka rapat dengan Sub-Komisi Pemeriksaan Rancangan Undang Undang pada Kamis (10/02) dan kemudian meloloskan revisi RUU tersebut. 

Adapun RUU ini baru dapat diterapkan pada pemilihan presiden mendatang apabila turut diloloskan di Komisi Urusan Legislasi dan Hukum pada Jumat (11/02) serta rapat paripurna di Majelis Nasional Korea hari Senin (14/02) mendatang.

Berdasarkan RUU ini, masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tengah melakukan karantina mandiri, dapat melakukan pemungutan suara setelah mendapatkan izin keluar dari otoritas kesehatan setempat pada pukul 18.00-19.30 waktu setempat. 

RUU ini muncul mencermati lonjakan kasus harian tambahan COVID-19 akibat varian Omicron akhir-akhir ini, sehingga masalah pelaksanaan hak bersuara bagi warga terdampak Omicron kemudian dibicarakan. 

Menurut peraturan pemilihan yang berlaku saat ini, apabila seseorang terkonfirmasi positif COVID-19 sebelum hari pilpres tanggal 9 Maret mendatang, maka orang tersebut tidak akan dapat melakukan pemungutan suara. Begitu pun jika warga tersebut tidak sempat mengikuti pemungutan suara awal pada tanggal 4 dan 5 Maret. 

Apabila jumlah kasus tambahan harian pada akhir bulan ini mencapai 130 hingga 170 ribu orang, ada hitungan kemungkinan bahwa akan ada sekitar 390-510 ribu warga positif COVID-19 yang tidak dapat mengikuti pemungutan suara selama tanggal 6-9 Maret. Hal inilah yang mendorong banyak pihak meminta penyediaan langkah lanjutan terkait akses pemungutan suara di tengah gelombang varian Omicron.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >