Revisi Rancangan Undang Undang (RUU) yang memperpanjang waktu penutupan pemungutan suara hingga pukul 19.30 dari sebelumnya pukul 18.00 pada hari pemilihan presiden 9 Maret mendatang, diloloskan di Komisi Khusus untuk Reformasi Politik Majelis Nasional Korea.
Perpanjangan waktu penutupan pemilu ini, ditujukan untuk masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tengah melakukan karantina mandiri di tengah pemilu.
Komisi Khusus untuk Reformasi Politik di Majelis Nasional Korea membuka rapat dengan Sub-Komisi Pemeriksaan Rancangan Undang Undang pada Kamis (10/02) dan kemudian meloloskan revisi RUU tersebut.
Adapun RUU ini baru dapat diterapkan pada pemilihan presiden mendatang apabila turut diloloskan di Komisi Urusan Legislasi dan Hukum pada Jumat (11/02) serta rapat paripurna di Majelis Nasional Korea hari Senin (14/02) mendatang.
Berdasarkan RUU ini, masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tengah melakukan karantina mandiri, dapat melakukan pemungutan suara setelah mendapatkan izin keluar dari otoritas kesehatan setempat pada pukul 18.00-19.30 waktu setempat.
RUU ini muncul mencermati lonjakan kasus harian tambahan COVID-19 akibat varian Omicron akhir-akhir ini, sehingga masalah pelaksanaan hak bersuara bagi warga terdampak Omicron kemudian dibicarakan.
Menurut peraturan pemilihan yang berlaku saat ini, apabila seseorang terkonfirmasi positif COVID-19 sebelum hari pilpres tanggal 9 Maret mendatang, maka orang tersebut tidak akan dapat melakukan pemungutan suara. Begitu pun jika warga tersebut tidak sempat mengikuti pemungutan suara awal pada tanggal 4 dan 5 Maret.
Apabila jumlah kasus tambahan harian pada akhir bulan ini mencapai 130 hingga 170 ribu orang, ada hitungan kemungkinan bahwa akan ada sekitar 390-510 ribu warga positif COVID-19 yang tidak dapat mengikuti pemungutan suara selama tanggal 6-9 Maret. Hal inilah yang mendorong banyak pihak meminta penyediaan langkah lanjutan terkait akses pemungutan suara di tengah gelombang varian Omicron.