Mulai hari Kamis (11/01) atau 90 hari menjelang pemilu legislatif Korea Selatan ke-22 pada April mendatang, sesi pengarahan dan acara peluncuran buku dari kandidat calon legislatif (caleg) resmi dilarang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Korea Selatan mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik, diadakannya sesi pengarahan dan acara peluncuran buku bagi sosok yang ingin mencalonkan diri dalam pemilu adalah dilarang, termasuk kegiatan iklan tentang buku, film, foto dan materi promosi lainnya dengan nama partai politik atau caleg.
Adapun pejabat publik yang bersedia mencalonkan diri dalam pemilihan umum, termasuk pejabat di lembaga investasi pemerintah dan perusahaan yang dikelola negara, serta jurnalis yang diatur dalam Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan Pejabat Publik juga harus mengundurkan diri paling lambat hari Kamis ini.
Selain itu, menjelang pemilu bulan April, KPU memutuskan untuk mengendalikan penyebaran 'informasi bohong' atau 'berita palsu' yang dapat membahayakan pemilu.
Terlebih lagi, gelaran kampanye dengan menggunakan 'Deepfake' yang merujuk pada teknik pengolahan dan manipulasi video yang dimungkinkan pada pemilu sebelumnya, juga resmi dilarang mulai pemilu tahun ini.