Pelaksanaan survei yang mengatasnamakan partai politik dan kandidat akan dilarang mulai tanggal 10 Februari mendatang, 60 hari sebelum pemilu di Korea Selatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Korea mengumumkan hal tersebut melalui media pada hari Kamis (08/02).
Namun, survei diperbolehkan untuk dilakukan oleh para kandidat terhadap penduduk distrik dengan tujuan unifikasi, tapi hasilnya tidak boleh diumumkan dan hanya boleh digunakan sebagai data internal.
Berdasarkan konstitusi partai, aturan, atau kesepakatan tertulis antara kandidat utama, survei yang mengatasnamakan partai untuk menggantikan pemilihan pendahuluan dalam partai diperbolehkan, namun hasilnya juga tidak boleh diumumkan.
Sejalan dengan hal itu, maka mulai tanggal 10 Februari, para kepala pemerintah daerah dilarang untuk melakukan kegiatan yang dapat berpengaruh pada pemilu.
Mereka dilarang menghadiri sejumlah acara politik dan mengunjungi kantor pemilihan, namun diizinkan untuk mengunjungi acara partai yang dibuka khusus untuk anggota partainya secara terbuka.
KPU menyatakan bahwa pihaknya akan menginformasikan partai politik, kandidat, dan pemerintah daerah mengenai pembatasan dan aktivitas terlarang pada periode tertentu, untuk mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan akan hukum dan akan bertindak tegas terhadap keterlibatan pegawai pemerintah sipil dalam pemilu.