Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu ke-22 Korsel Resmi Dibuka Hari Kamis

Write: 2024-03-21 14:51:31Update: 2024-03-21 14:54:07

Pendaftaran Bakal Caleg Pemilu ke-22 Korsel Resmi Dibuka Hari Kamis

Photo : KBS News

Pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) dalam pemilu ke-22 Korea Selatan resmi dibuka pada hari Kamis (21/03).

Dengan dibukanya pendaftaran bakal caleg itu, maka partai berkuasa dan oposisi diperkirakan bersaing ketat di pemilu 10 April mendatang untuk mendapatkan kursi 300 anggota Majelis Nasional, termasuk 254 kursi daerah pemilihan dan 46 kursi perwakilan proporsional.

Pendaftaran bakal caleg pemilu akan berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Korea di masing-masing daerah, selama dua hari terhitung dari tanggal 21 dan 22 Maret mulai pukul 09.00-18.00.

Para bakal caleg yang dipilih oleh partai berkuasa dan partai oposisi harus melampirkan surat rekomendasi yang dibubuhi stempel anggota partai dan perwakilan partainya. Sementara untuk bakal calon independen harus melampirkan surat rekomendasi yang ditandatangani atau distempel oleh seorang pemilih.

Seperti gelaran pemilu ke-21 yang lalu, pemilu ke-22 kali ini menggunakan sistem perwakilan proporsional semi-linked, dan partai politik yang merekomendasikan calon perwakilan proporsional harus menyerahkan materi, seperti risalah rapat untuk membuktikan bahwa calon tersebut direkomendasikan melalui tinjauan demokratis dan pemungutan suara.

Gelaran pendaftaran bakal calon tersebut juga diumumkan melalui sistem statistik pemilu KPU Korea.

Pemilih dapat memeriksa informasi terkait pemilu, seperti aset calon, kondisi wajib militer, catatan kriminal, latar belakang pendidikan, serta pembayaran pajak, melalui website hingga tanggal 10 April di hari pemilu mendatang.

Mulai tanggal 1 April, pemberitahuan pemilu yang disampaikan oleh partai politik dan masing-masing calon dapat diakses di laman Ruang Kebijakan dan Ikrar (policy.nec.go.kr).

Kampanye pemilu resmi akan dilakukan selama 13 hari terhitung mulai tanggal 28 Maret hingga 9 April.

Pemilih berusia 18 tahun ke atas dapat memberikan hak suaranya melalui pemungutan suara di luar negeri pada 27 Maret-1 April, pemungutan suara awal pada 5-6 April, dan pemungutan suara pada hari pemilu.

Dalam pemilu kali ini, pemilihan ulang dan pemilihan sela untuk 45 kepala pemerintahan daerah dan anggota dewan metropolitan serta lokal juga dilakukan di seluruh negeri.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >