Pemungutan suara di luar negeri untuk pemilihan umum legistalif Korea Selatan ke-22 dilaksanakan mulai hari Rabu (27/03) mendatang.
Pusat Pengawasan Pemilihan Nasional Korsel menyatakan bahwa pemberian suara di luar negeri akan digelar di 220 unit tempat pemungutan suara di 178 perwakilan di 115 negara dunia, diawali dari Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Selandia Baru dan Konsulat Korea Selatan untuk Oakland.
Pemungutan suara di luar negeri berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 17.00 waktu setempat mulai tanggal 27 Maret hingga 1 April mendatang. Periode pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri bisa berbeda di tiap negara, sehingga pemberi suara dianjurkan untuk mengecek lokasi dan waktu pengoperasian pemungutan suara.
Untuk pemberian suara di luar negeri, warga harus memiliki paspor, kartu tanda penduduk, sertifikat yang bisa menegaskan identitas melalui foto, nama, tanggal kelahiran yang diterbitkan oleh Korea Selatan atau negara domisili.
Khususnya, bagi warga Korea Selatan yang memiliki izin tinggal tetap di luar negeri harus memiliki dokumen asli yang menyatakan kewarganegaraan masing-masing seperti visa dan sertifikat izin tinggal tetap.