Tim penyelidik terhadap manipulasi saham dalam Komite Keuangan Korea Selatan akan diberikan kekuasaan untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Kalangan keuangan dalam negeri, termasuk pihak Komite Keuangan dan Kementerian Kehakiman dan Dirjen Pajak Nasional akan merilis kebijakan pemberantasan aksi manipulasi harga saham tersebut.
Terlebih dahulu, dalam komite keuangan Korea tersebut akan dibentuk tim penyelidik untuk urusan transaksi perdagangan ilegal, termasuk manipulasi harga saham. Para penyelidik tersebut akan diberikan kekuasaan dari pihak Kementerian Kehakiman, termasuk pihak Kepolisin untuk melacak rekening dan melakukan penyitaan.
Pemberian kekuasaan khusus terhadap tim penyelidik tersebut akan diputuskan melalui proses evaluasi berdasarkan undang-undang terkait.