Undang-undang yang menetapkan batas usia pensiun dengan 60 tahun secara wajib disahkan oleh Komisi Lingkungan Buruh Parlemen pada hari Selasa.
Sehubungan perubahaan aturan tersebut, isi undang-undang berlaku yang hanya merekomendasikan usia pensiun dengan 60 tahun diubah dan hal itu diwajibkan.
Lembaga publik dan perusahaan yang memiliki lebih 300 pekerja harus menerapkan UU baru tersebut mulai tgl. 1 Januari 2016 dan sektor bisnis lainnya harus menerapkannya mulai tahun 2017.
Selain itu, partai berkuasa dan oposisi mencapai kesepakatan agar pengusaha dan serikat buruh mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk sistem puncak gaji.
Sementara, pihak SP dan partai oposisi akan mengesahkan UU tersebut dalam sidang utama parlemen pada akhir April ini.