Pemerintah Korea Selatan akan meningkatkan hukuman bagi pelaku kejahatan seks.
Kementerian Kehakiman mengabarkan bahwa revisi undang-undang mengenai kejahatan seks akan mulai berlaku pada hari Rabu tgl. 19 Juni. Revisi undang-undang tersebut akan menghapuskan ketentuan hukum yang bersifat usang, yakni 60 tahun yang mana seorang korban kejahatan seks harus terlebih dahulu mengajukan tuntutan sebelum penyelidikan dibuka. Berdasarkan ketentuan hukum yang lama tersebut, pelaku kejahatan seks tidak dapat diproses di pengadilan jika korban tidak mengajukan keberatan atau tuntutan atau kedua pihak mencapai kesepakatan terhadap kompensasi.
Pihak Kementerian itu menambahkan bahwa penghapusan ketentuan hukum yang lama tersebut bertujuan untuk mencegah pelaku kejahatan seks memaksa korban untuk menyepakati kompesasi guna menghindari hukuman.
Undang-undang pembatasan akan terus berlaku bagi penjahat yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Pelaku kejahatan seks akan tetap diproses secara hukum tanpa batas waktu berlakunya undang-undang pembatasan jika korban masih berusia dibawah 13 tahun atau penyandang cacat.
Jumlah aturan mengenai kekerasan seks yang sudah direvisi tersebut mencapai 150 pasal.