Pihak Kejaksaan akan memperkenalkan kebijakan tiga serangkai terhadap tindakan kekerasan rumah tangga.
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, pihak Kejaksaan dapat menahan dan melakukan interogasi kepada orang-orang yang memiliki catatan tindakan kejahatan rumah tangga lebih 2 kali dalam 3 tahun dan mereka dilaporkan kepada pihak aparat kepolisian dengan dugaan sama.
Revisi undang-undang itu dimaksudkan untuk menangani secara ketat pelaku tindakan kekerasan rumah tangga.
Selanjutnya, pihak Kejaksaan mendesak pihak pengadilan keluarga untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan rumah tangga. Bagi pihak korban terhadap tindakan kekerasan rumah tangga, mereka perlu mendapat program konseling, meskipun ada kasus tidak diproses secara hukum, karena korban tidak menghendaki pelaku dihukum.