Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kejaksaan sita aset mantan Presiden Chun Doo-hwan

Write: 2013-07-16 13:52:29

Pihak Kejaksaan telah melakukan penyitaan terhadap aset pribadi mantan Presiden Chun Doo-hwan di kediamannya, Seoul. Pada langkah terakhir untuk mengumpulkan pembayaran tunggakan mantan presiden tersebut yang merupakan utang bagi negera, pihak penyelidik juga menyita kantor berkaitan dengan keluargnya pada hari Selasa.

Tindakan penyitaan itu dilakukan sesuai dengan undang-undang pengumpulan pajak nasional.

Lebih 80 penyelidik melakukan penyisiran terhadap kantor penerbitan –Sigongsa yang dikepalai oleh Chun Jae-kook selaku putra sulung mantan Presiden Chun Doo-hwan. Selain itu, pihak penyelidik juga melakukan penggeledahan di kantor lain berkaitan dengan keluarga presiden, yaitu ‘Kampung Herba atau Village Herb’ sebuah taman botani milik putra mantan persiden di Provinsi Gyeonggi. Selain itu, Chun Jae-kook dengan usia 53 tahun juga diduga telah membuat perusahaan fiktif di Virgin Island, Inggris pada tahun 2004.

Pada pertengahan 1990-an, mantan Presiden Chun Doo-hwan didakwa telah melakukan suap. Kemudian, dia diwajibkan oleh pihak Pengadilan untuk mengembalikan uang senilai 220 miliar Won dan dia belum membayar senilai 167,2 miliar Won sebagai tunggakan.


Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >