Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kejakasaan sita aset mantan Presiden Chun Doo-hwan

Write: 2013-07-17 15:09:07

Pihak Kejaksaan menyita sejumlah aset pribadi mantan Presiden Chun Doo-hwan di kediamannya, Seoul pada hari Selasa.
Tindakan penyitaan tersebut adalah langkah terakhir bagi pihak Kejaksaan untuk mengumpulkan tunggakan denda mantan presiden tersebut yang merupakan utang bagi negera. Dengan menerapkan undang-undang pengumpulan pajak nasional, pihak penyelidik juga menyita sejumlah karya seni bernilai tinggi dan barang-barang mebel. Barang sitaan tersebut akan dilelang untuk publik.

Disamping itu, pihak Kejaksaan juga melakukan penggeledahan di tempat keluarga presiden dan menemukan beberapa aset lainnya milik mantan presiden tersebut.

Lebih 80 penyelidik melakukan penyisiran terhadap 5 kediaman anak-anak dan menantu mantan Presiden Chun Doo-hwan dan 11 tempat usaha, termasuk kantor penerbitan –Sigongsa milik Chun Jae-kook selaku putra sulung mantan presiden. Selain itu, pihak penyelidik juga melakukan penggeledahan di kantor lain berkaitan dengan keluarga presiden, yaitu ‘Kampung Herba atau Village Herb’ sebuah taman botani milik putra mantan persiden di Provinsi Gyeonggi. Selanjutnya, salah satu saluran berita Korea, YTN mengabarkan bahwa pihak penyelidik menemukan lebih 100 karya seni di kantor Sigongsa.

Chun Jae-kook dengan usia 53 tahun juga diduga telah membuat perusahaan fiktif di Virgin Island, Inggris pada tahun 2004.

Pada pertengahan 1990-an, mantan Presiden Chun Doo-hwan didakwa telah melakukan suap. Kemudian, dia diwajibkan oleh pihak Pengadilan untuk mengembalikan uang senilai 220 miliar Won dan dia belum membayar senilai 167,2 miliar Won sebagai tunggakan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >