Kejaksaan Seoul dan Badan Intelijen Nasional –BIN telah melakukan penggrebekan terhadap kantor perusahaan TI yang diduga telah melakukan tindakan hacking dengan Korea Utara.
Kejaksaan Distrik Pusat Seoul mengungkapkan bahwa pada hari Selasa, pihaknya menggrebek sebuah kantor perusahaan TI dan rumah milik perusahaan TI tersebut, termasuk 2 pemasok server.
Pihak Kejaksaan menambahkan bahwa pemilik perusahaan tersebut dengan inisial Kim diduga melakukan kontak dengan mata-mata dari Biro Umum Pengintaian Korea Utara dan membantu hacker Korea Utara menyebarluaskan virus komputer berbahaya untuk melumpuhkan jaringan komputer di Korea Selatan.
Pihak Kejaksaan dan BIN menyita sejumlah server Kim dan barang terkait selama penggrebekan tersebut.
Selanjutnya, Kim akan dimintai keterangan setelah pihak Kejaksaan menganalisis barang-barang sitaan tersebut.
Ada dugaan bahwa Kim telah menyerahkan password kepada hacker Korea Utara untuk memperoleh akses, yang dia pinjam dari sejumlah pemasok server pada tahun 2011.