Mahkamah Agung mengeluarkan putusan bahwa jika tergugat mengambil uang di ATM dengan membawa kartu milik istrinya secara diam-diam, dia akan diproses secara hukum, karena tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan kriminal.
Pihak Mahkamah Agung mengembalikan putusan tersebut kepada pihak Pengadilan distrik Seoul yang sudah memutuskan tidak bersalah terhadap tergugat dengan nama marga Yi yang diperkarakan atas tuduhan pengambilan uang senilai 5 juta Won dari ATM setelah mencuri kartu milik istrinya.
Pihak Mahkamah Agung menyampaikan keterangan bahwa tindakan pengambilan uang dengan menggunakan kartu yang dicuri dapat diproses secara hukum.
Suami dengan marga Yi tersebut yang mencurigai istrinya dan sering melakukan tindakan kekerasan terhadapnya, telah mencuri kartu istrinya dan mengambil uang di ATM senilai 5 juta Won. Dia diajukan oleh istrinya ke pengadilan atas tuduhan pencurian dan kekerasan.