Pemerintah dan partai oposisi kecil berhaluan kiri menyampaikan argumen terakhir di sidang pengadilan pada hari Selasa (25/11/2014) atas petisi yang menyerukan pembubaran partai.
Permohonan yang diajukan Kementerian Kehakiman kepada Mahkamah Konstitusi untuk membubarkan Partai Progresif Bersatu (UPP) muncul satu tahun setelah beberapa anggotanya, termasuk anggota parlemen Lee Seok-ki, ditangkap dengan tuduhan merencanakan penggulingan pemerintah saat perang antar-Korea.
Saat sidang terakhir di Mahkamah Konstitusi, seorang pejabat kementerian kehakiman mengatakan Partai Progresif Bersatu mengikuti sosialisme Korea Utara.
Kementerian berpendapat tujuan dan kegiatan partai tersebut melanggar tatanan dasar demokrasi yang ditetapkan konstitusi.
Sementara itu, Partai Progresif Bersatu menolak argumen tersebut dan mengklaim permohonan itu diajukan untuk "menindas partai kecil."
Di bawah Konstitusi Korea Selatan, pemerintah dapat meminta Mahkamah Konstitusi meninjau pembubaran partai politik yang melanggar "tatanan dasar demokrasi."
Jika lebih dari enam dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi mendukung permintaan tersebut, UPP, yang kini memegang enam kursi di parlemen, akan dibubarkan dan partai yang semirip dengannya akan dilarang.
Pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan keputusannya pada akhir Januari.