Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Kamis (27/11/2014) menggelar persidangan pertama terhadap wartawan Sankei Shimbun yang didakwa mencemarkan nama baik Presiden Korea Selatan, Park Gun-hye.
Mantan ketua kantor cabang di Seoul, Tatsuya Kato, didakwa terkait artikel di surat kabar Sankei Shimbun yang menuduh Presiden Park tidak ada di kantornya selama berjam-jam pada hari tenggelamnya feri dan kemungkinan berkencan dengan mantan sekretarisnya, Chung Yoon-hwe.
Jaksa meminta pemanggilan mantan Sekretaris Kepresidenan Chung dan peramal yang dikatakan bertemu Chung pada hari itu, sebagai saksi yang membuktikan keberadaan Chung.
Pihak Kato meminta larangan meninggalkan Korea Selatan hingga Januari tahun depan agar dicabut. Namun, kejaksaan menyatakan akan membuat keputusan setelah proses persidangan.