Mahkamah Konstitusi-MK Korea Selatan telah menolak sebuah petisi atas konstitusionalitas sebuah ayat dalam penyelesaian hak-hak kompensasi 1965 antara Korea Selatan dan Jepang.
MK menetapkan pada hari Rabu (23/12/2015) bahwa pihaknya tidak layak untuk membuat keputusan hukum menyangkut kesepakatan hak-hak kompensasi Korea Selatan atas penjajahan Jepang.
Penolakan tersebut merupakan tanggapan atas petisi yang diajukan oleh seorang anak gadis dari korban kerja paksa yang mempermasalahkan klaim Jepang bahwa tuntutan gaji para korban telah diselesaikan dibawah perjanjian tahun 1965.
Mahkamah Konstitusi mengatakan konstitusionalitas dari ayat 1 pasal 2 dari kesepakatan bilateral tidak dapat menentukan hasil dari tuntutan hukum tahun 2009, dimana anak tersebut menuntut penghitungan kembali jumlah gaji yang belum terbayar kepada ayahnya.