Pengadilan Seoul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan mantan Presiden Lee Myung-bak atas tuduhan penyuapan, penggelapan, manipulasi pajak dan dakwaan lainnya.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menerima surat perintah penangkapan pada Kamis (22/3/18) malam dengan alasan tersangka dapat menghancurkan barang bukti.
Setelah menerima putusan pengadilan, mantan presiden berusia 76 tahun itu merilis tiga halaman pernyataan tertulis, mengatakan usahanya untuk politik bersih tidak mencapai standar dari warga Korea saat ini.
Jaksa menyatakan surat perintah penangkapan hingga 20 hari dan memindahkan Lee ke Pusat Penahanan Timur Seoul.
Putusan tersebut menandakan keempat kalinya mantan presiden Korea Selatan ditangkap karena korupsi.
Lee menghadapi setidaknya 12 dakwaan, termasuk suap, manipulasi pajak, penggelapan, penyalahgunaan wewenang dan kebocoran dokumen kepresidenan secara ilegal. Dia dituduh mengantongi uang suap 11 milyar won dan penggelapan dana 35 milyar won.
Lee membantah semua tuduhan, mengklaim bahwa penyelidikan itu adalah "dendam politik" oleh pemerintahan liberal Moon Jae-in.
Seperti diketahui, mantan Ketua Pelaksana dari Hyundai Engineering and Construction menjabat sebagai presiden dari tahun 2008-2013.