Pemerintahan Donald Trump mengenakana tarif 10 persen atas produk impor China yang berjumlah 224 triliun won atau 200 miliar dolar Amerika mulai tgl.24 September mendatang.
Reuters dan Bloomberg mengutip pernyataan Presiden Trump pada hari Senin (17/9/18) dan menjelaskan bahwa pemerintah AS tetap mendesak China untuk mengubah cara perdagangan yang tidak adil selama beberapa bulan terakhir, namun sikap China tidak berubah.
Setelah AS mengenakan tarif 10 persen atas produk impor China mulai tgl.24 September, mereka akan kembali menaikkan tarifnya sampai 25 persen mulai akhir tahun ini atau bulan Januari tahun depan.
Pada saat ini, pemerintahaan Trump telah mengenakan tarif 25 persen pada 1.097 jenis produk impor China seharga 50 miliar dolar Amerika.
AS telah menetapkan pengenaan tarif tambahan atas produk seharga 200 miliar dolar Amerika dan mengumpulkan pendapat atas penetapan tersebut sampai tgl.6 September lalu.