Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada hari Rabu (17/10/18) memutuskan untuk mengizinkan 339 pengungsi Yaman yang telah masuk ke pulau Jejudo selama paruh pertama tahun ini untuk tinggal di Korea Selatan.
Kementerian juga memutuskan untuk menolak izin tinggal pada 34 pengungsi Yaman dan menangguhkan keputusan pada 85 orang lainnya.
Kantor Imigrasi Jeju telah memberikan izin tinggal kemanusiaan kepada pengungsi Yaman meskipun secara UU mereka tidak memenuhi syarat untuk masuk dengan status pengungsi.
Meskipun demikian, pihak imigrasi memberikan izin tinggal kepada para pengungsi melalui prosedur yang ketat, dengan pertimbangan keselamatan pengungsi jika mereka diusir dari Korea Selatan.
Kementerian menawarkan pengungsi izin tinggal terbatas di Korea Selatan selama satu tahun dan menghapus larangan pada mereka untuk keluar dari Jejudo.
Meskipun jumlah pengungsi Yaman yang mendapat izin tinggal di Korea Selatan meningkat menjadi 362 orang, namun masih banyak dari mereka yang belum mendapat pengakuan status sebagai pengungsi.
Pada tahun ini total 481 warga Yaman telah masuk ke pulau Jejudo dan meminta permohonan untuk status pengungsi.